Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Puskesmas menurut PERMENKES RI Nomor 43 Tahun 2019 yaitu melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya, dengan mengintegrasikan program untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan akses pelayanan.
Fungsi Puskesmas :
a. penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya
b. penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya
c. wahana pendidikan bidang kesehatan, wahana program internsip, dan/atau sebagai jejaring rumah sakit pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
---- Berita Terkait ----